DILEMA PENUNJUKAN ARBITER TUNGGAL (2)
(2023-06-12)
Dalam sebuah Perjanjian yang mengandung penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase, para pihak dapat menyepakati untuk menujuk Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase yang berjumlah ganjil. Yang paling umum adalah terdiri dari 3 orang arbiter. Namun, dalam perjanjian-perjanjian tertentu, para pihak adakalanya menyepakati penunjukan sebuah majelis yang terdiri dari 2 orang arbiter, yaitu 1 ditunjuk Pemohon dan 1 oleh Termohon dan kedua arbiter hanya akan menunjuk arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai wasit apabila kedua arbiter tidak mencapai kesepakatan.
Dalam pertimbangan penunjukan seorang arbiter, masing-masing pihak akan memilih seorang yang, menurut pendapat mereka, memiliki pengalaman, pemahaman, keahlian dan berbagai kriteria lain yang menjadi dasar pertimbangannya. Namun demikian, dalam sebuah perjanjian yang memuat klausul penyelesaian sengketa melalui Arbiter Tunggal, meskipun seorang arbiter harus selalu bersikap independen, tidak memihak pihak manapun, adalah sangat umum pilihan arbiter tunggal yang dipilih oleh Pemohon Arbitrase akan ditolak oleh Termohon yang akan mengusulkan pilihan yang lain dan sebaliknya. Tidak dipungkiri bahwa ketika perselisihan telah timbul, adalah akan tidak mudah bagi Para Pihak untuk bersepakat tentang siapa yang akan menjadi Arbiter Tunggal dan masing-masing kukuh dengan pilihannya sehingga terjadi kebuntuan jika solusinya tidak diatur dalam klausul Arbitrase.
Pengurus Lembaga Arbitrase yang menjadi Lembaga penyelenggara arbitrase yang dicantumkan dalam klausul Arbitrase akan mengembalikan kepada Para Pihak untuk menentukan siapa yang akan ditunjuk. Pengurus tidak berwenang untuk memilih salah satu atau memilih arbiter lain, jika tidak diatur dalam perjanjian. Jika Pengurus tersebut diberi kewenangan, kemungkinan besar, apapun alasannya, mungkin akan menghindari memilih salah satu dari 2 arbiter yang telah diusulkan oleh masing-masing Pihak. Pada akhirnya, sangat besar kemungkinannya bahwa tidak ada dari arbiter pertama pilihan Pemohon dan Termohon yang akan ditunjuk. Selanjutnya, setelah melalui proses yang panjang sehingga merugikan dari waktu, uang dan kerugian lainnya, jika tidak bersepakat dengan satu dari 2 arbiter pertama, di antara Para Pihak akan disepakati arbiter yang lain atau akan menemui kebuntuan (impas). Ketidaksepakatan ini dapat pula dimanfaatkan oleh pihak yang mungkin beritikad buruk untuk menunda proses persidangan.
Untuk menghindari terjadi kebuntuan dalam pemilihan arbiter yang menentukan Arbiter Tunggal sebagai pemeriksa dan pemutus, solusi yang paling baik mungkin adalah apabila klausul Arbitrase dalam Perjanjian telah memuat ketentuan tambahan bahwa apabila Para Pihak tidak dapat menyepakati penunjukan Arbiter Tunggal, maka akan dibentuk sebuah Majelis Arbitrase dimana masing-masing Pihak akan memilih seorang Arbiter dan selanjutnya kedua Arbiter akan menyepakati arbiter ketiga sebagai Ketua Majelis Arbitrase. Tentu masih dapat diatur ketentuan lain seperti penunjukan Arbiter Tunggal akan dilakukan oleh Ketua dari Lembaga Arbitrase terpilih atau dipilih oleh Ketua sebuah Pengadilan Negeri untuk dipertimbangkan.