Kami memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum maritim dan pengangkutan untuk memberikan saran kepada klien mengenai klaim kargo, masalah kewajiban, hak gadai maritim, hipotek/hipotek kapal, perselisihan, tabrakan dan penyelamatan kapal, dan asuransi laut.
Kami juga menyediakan jasa hukum untuk menangani kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak dan pembersihan bangkai kapal, serta masalah hukum yang berkaitan dengan pelabuhan dan pelabuhan, pergudangan, pengiriman barang, dan transportasi gabungan dan multimoda, penjualan dan pembelian kapal, pendaftaran kapal dan pembiayaan di bawah bendera Indonesia dan asing.
GWP dapat mewakili klien di semua bidang industri perkapalan dan maritim termasuk pemilik kapal, operator dan penyewa; perusahaan asuransi dan reasuradur bidang pengangkutan laut dan P&I, penjamin lambung dan mesin, pengirim barang dan agen pelayaran lainnya, kepentingan kargo, bank pemberi pinjaman dan lembaga keuangan lainnyaKami memiliki pemahaman yang mendalam tentang hukum maritim dan pengangkutan untuk memberikan saran kepada klien mengenai klaim kargo, masalah kewajiban, hak gadai maritim, hipotek/hipotek kapal, perselisihan, tabrakan dan penyelamatan kapal, dan asuransi laut.
Kami juga menyediakan jasa hukum untuk menangani kecelakaan pelayaran, tumpahan minyak dan pembersihan bangkai kapal, serta masalah hukum yang berkaitan dengan pelabuhan dan pelabuhan, pergudangan, pengiriman barang, dan transportasi gabungan dan multimoda, penjualan dan pembelian kapal, pendaftaran kapal dan pembiayaan di bawah bendera Indonesia dan asing.
GWP dapat mewakili klien di semua bidang industri perkapalan dan maritim termasuk pemilik kapal, operator dan penyewa; perusahaan asuransi dan reasuradur bidang pengangkutan laut dan P&I, penjamin lambung dan mesin, pengirim barang dan agen pelayaran lainnya, kepentingan kargo, bank pemberi pinjaman dan lembaga keuangan lainnya.